Minggu, 28 Mei 2017

Taman Riung Gunung, Puncak Bogor




Kali ini saya bersama Weis dan Hendra, kami kembali berkunjung ke Kota Hujan Bogor. Rencana awalnya sih liburan kali ini bakal cukup ramai karena selain kami bertiga, ada juga keempat teman kami lainnya yaitu Mario, Sonny, Ani, dan Ratna yg juga berencana untuk bersama-sama dalam trip kami kali ini, namun karena beberapa alasan akhirnya mereka membatalkan rencana tersebut. Ada yang karena bertepatan dengan hari puasa pertama, ada juga yang karena persiapan tugas pelayanan di Gereja pada keesokan harinya dan ada juga yang tiba-tiba membatalkan tanpa alasan apapun. Namun berkurangnya personil trip kali ini tidak menyulutkan keingininan dan semangat kami untuk bereksplorasi dengan alam melalui hobby kami ini. 


Untuk kalian ketahui, kami bertiga merupakan alumni dari salah satu Universitas Swasta ternama di Papua, yang sering dikenal dengan nama USTJ atau Universitas Sains dan Teknologi Jayapura. Hanya saja kami beertiga berbeda jurusan dan fakultas sehingga kebersamaan kami bertiga kali ini berasa seperti lagi mengikuti reunian kampus, hehehe. 


Pagi itu, sabtu 27 Mei 2017 setelah sahur, Hendra bergegas bersiap dan kemudian membangunkan saya yang sebenarnya telah janji sebelumnya bahwa akan memangunkannya pada pagi hari untuk sahur namun malah kejadiannya berbalik. saya yang dibangunkan. Setelah saya terbangun tepat pukul 05.24 WIB kami bersiap-siap dan berjalan menuju mess cewek untuk bertemu dengan Weis yang telah menunggu kami disana.





Saat itu mentari pagi perlahan mulai menampakan kecantikannya. Grab car yang kami bookingpun langsung melaju menuju Stasiun Tanah Abang dan tiba disana tepat pukul 06.06 WIB dari mess tempat tinggal kami di Taman Kebonsirih IV Kampung Bali Jakarta Pusat.



Suasana pagi itu di Stasiun Gambir sudah cukup rama, namun tidak seramai hari libur biasanya, pikir kami kemungkinan karena bertepatan dengan hari pertama puasa bagi umat muslim sehingga rata-rata masyarakat enggan keluar rumah dan lebih memilih bersama keluarga untuk menjalani moment puasa pertama mereka. Tidak perlu lama kami menunggu karena tepat pukul 06.22 WIB kereta tujuan Stasiun Bogor telah berhenti tepat didepan kami, kami segera memasuki salah satu gerbong kereta tersebut dengan tujuan selanjutnya adalah Stasiun Bogor.



Senyum nampak lebar ketika kami mendapati kursi yang kosong karena itu artinya bahwa kami bisa bersantai duduk dan beristirahat sepanjang jalan menuju stasiun tujuan yang lumayan jauh. Namun kenyamanan kami sedikit terusik ketika sampai di Stasiun Depok, tiba-tiba kereta berhenti dan kami diarahkan oleh petugas bahwa harus segera mengganti kereta. 

Saya sedikit kaget karena ketika itu saya tengah asik-asiknya berbaring dan hampir pulas. Sontak saya terkaget ketika dibangunkan Weis dan bergegas kami meninggalkan gerbong kereta tersebut dan melalui jalur 4 kami menaiki kereta lain dan disana kami mendapati bahwa semua kursi telah terisi penumpang, "arghhhh, benar-benar sial, kenyamananku terganggu karna harus dibangunkan dan sekarang harus  berdiri, apalagi masih ada tiga stasiun lagi yang harus dilewati" gumamku dalam hati. "Tapi ya sudahlah", memang itu sisi lain yang harus dijalani ketika bepergian menggunakan sarana transaportasi umum. 


Kereta pun melaju dari Stasiun Depok melewati tiga stasiun berikutnya. Stasiun Citayan, Bojonggede dan Cilebut. Kembali kesabaran kami diuji karena lajunya kereta ini tidak secepat biasanya. Entah apa penyebabnya, kami hanya tahu ketika menyadari bahwa kereta itu begitu lambat. Segera terdengar suara dari Petugas melalui audio yang memohon maaf atas ketidaknyamanan lalulintas hari ini. 

Tepat Pukul 08.41 WIB tibalah kami di Stasiun Bogor melalui jalur 2. segera kami bergegas berjalan ke arah sebelah kanan dari jalur pemberhentian kereta tadi, yaitu menuju Toilet untuk membuang hajat istilahnya. Hehehe. 
                         


Selanjutnya karena Weis belum sempat sarapan, maka kami menuju KFC untuk membeli bekal sarapannya. Jarak KFC ini tidak jauh, tepat di depan stasiun, setelah menuruni jembatan penyebrangan dan berjalan ke arah gedung PLN Kota Bogor, maka teruslah berjalan ke sebelah kiri Gedung tersebut. Maka kalian akan menemukan KFC tersebut. 

Tepat di depan KFC ada sebuah Halte kecil. Nah, disitu biasanya kami menunggu bookingan Grabb car setiap kali kami berkunjung ke Bogor. KFC paket berdua seharga Rp.100.500,- pun kami kantongi. Dua ayam, tiga nasi, dua botol mineral water dan dua perkedel. Aroma khas KFC hampir membuat Hendra batal puasa! Hehehe. 


Untungnya dia sendiri masih sadar akan kewajibannya sebagai seorang muslim. Saya sangat salut dengan sahabat saya yang satu ini, dihari pertamanya puasa, dia masih menyempatkan diri untuk mengikuti trip kita kali ini. Apalagi rute kali ini bakal membutuhkan tenaga yang ekstra dan bakal menguras keringat mengingat kita bakal menyusuri daerah perkebunan teh diwilayah puncak dekat Gunung Mas itu. 

 Oh iya, kenapa kami memilih KFC paket berdua??? Saya dan Weis bukan ingin mengumbar keromantisan persahabatan kami tetapi kebetulan saja perut saya kembali keroncongan jadinya mau tidak mau saya pun harus merogoh dompet untuk sarapan kedua. Hehehe. "Saya memang selalu lapar, entah mungkin saya masih dalam proses pertumbuhan atau apalah itu". Yang pasti makanlah sebelum lapar, tetapi apabila sudah keroncongan kaya begini berarti jangan lagi ditundah, segeralah!! 😂😂😂😂😂







Tepat pukul 09.25 WIB Grab car kedua telah menunggu kami di halte tepat didepan KFC. Mengapa saya sebut Grabb Car kedua? Karena memang Grab Car ini adalah yang kedua menjemput kami setelah kami cancel bookingan yang pertama, alasannya karena drivernya belum tau rute tujuan dan meminta tambahan sampai Rp.50.000,-. Kami bertiga pun sepakat untuk membatalkan bookingan pertama itu. Tak lama kemudian kamipun telah mendapat driver yang sekarang tengah mengantar kami. Orangnya sangat bersahabat,   kami saling bercerita dan menggali informasi mengenai tempat wisata yang hendak kami tuju. Daerahnya memang di puncak dan jauh diatas. Akses transportasi pulangnya bisa melalui jasa Grab namun juga bisa melalui angkot. Good news buat kami, karena tidak perlu merasa kuatir untuk akses transportasi apabila kembali pulang. Perjalanan akan melewati sebuah tol, kata si Bapak "ini tol termurah padahal jaraknya jauh" hehehe, memang sangat murah karena cuma Rp.1000,- ☺☺☺ perjalanan cukup jauh. 


Udarah sejuk ala pegunungan mulai berhembus, matahari tanpa malu memancarkan sinarnya yang begitu indah, hijau perkebunan teh dan pepohonan yang mengkilap karena masih dibasahi embun pagi dan terpapar oleh sinar matahari. 17 Km melalui pintu tol Ciawi. Tak terasa 1 jam belih perjalanan kami, akhirnya tibalah kami di derah tujuan wisata kami yaitu Taman Riang Gunung.


Hanya dengan tiket masuk seharga





Teawalk

Pengalaman berjalan-jalan di kebun teh yang segar dengan diselimuti udah yang segar plus dihiasi oleh pemandangan alam yang hijau tentu akan menjadi sebuah pengalaman yang tak terlupakan.














Kolam renang

Di lokasi wisata yang satu ini juga tersedia kolam renang bersama yang bisa kita gunakan untuk mandi dengan anggota keluarga kita. Air kolamnya sendiri berasal dari mata air pegunungan yang ada disana. Tempat ini sangat cocok untuk dijadikan sebagai tempat bersantai yang sangat sehat dengan seluruh anggota keluaga.





Flying Fox serta Outbound

Hadirnya fasilitas Flying Fox serta Outbound tentunya akan menjadi sarana bermain bagi anak-anak kita untuk melatih jiwa mandiri serta keberanian dalam diri mereka. Harga yang ditawarkan untuk mencoba wahana ini hanya Rp 15.000,-.




Sarana bermain untuk anak-anak
Disana juga sudah tersedia sarana untuk bermain anak seperti ayunan, dll. 






Penginapan
Di lokasi wisata ini juga tersedia sarana penginapan yang bisa kita sewa untuk beristirahat dan bermalam. Dengan nuansa yang alami serta dikelilingin oleh perkebunan teh tentu akan membuat istirahat kita semakin terasa lebih nyaman. Harga yang ditawarkan rata-rata berkisar antara Rp 100.000,- sampai Rp 150.000,-.






Terapi ikan (Fish Theraphy)
Hadirnya sarana terapi ikan di lokasi ini bisa menjadi tempat relaksasi bagi kita untuk melepas lelas setelah menempuh perjalanan panjang selama masa liburan di lokasi ini.




Camping Area
Adanya tempat untuk berkemah bersama anggota keluarga tentu dapat membantu menambah kehangatan dalam keluarga kita

Bagi anda yang ingin berlibur namun masih tetap bisa menjalankan ibadah, maka disediakan mushola untuk sholat. selain itu tersedia juga beberapa toilet yang sangat layak dipakai. Juga banyak warung tepat didepan sebelum pintu masuk dan ada juga yang didalam. Sangat menarik dan nyaman. Wisata ini sangat cocok untuk kalian yang ingin berlibur bersama keluarga. Apalagi anda yang mempunyai anak maka dijamin anak anda akan sangat senang diajak kesini. 




Trus bagaimana dengan kalian para jomblo atau LDR yang tentunya belum berkeluarga? 😂😂😂 hehehe, ini bukan sesi curhat ya, kalian juga tentunya akan mendapatkan sensasi liburan yang seru bersama teman atau sahabat anda. Karena dimanapun, kapanpun, apabila bersama dengan mereka yang kalian sebut sahabat atau teman, pastinya akan tercipta moment yang indah, apalagi diabadikan ditempat yang indah seperti ini. Maka keindahan yang kalian rasakan bakal maksimal seperti apa yang kami bertiga rasakan disini.




Selasa, 23 Mei 2017

Peraturan Baru Bilyet Giro 1 April 2017












DASAR HUKUM 

1.     Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI tentang Bilyet Giro 

2.     Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 perihal Bilyet Giro



GLOSSARY
1.     Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.

2.     Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

3.     Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

4.     Penarik adalah pemilik Rekening Giro yang menerbitkan Bilyet Giro.

5.     Penerima adalah pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam Bilyet Giro untuk menerima sejumlah dana.

6.     Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan Bilyet Giro.

7.     Bank Penerima adalah Bank yang menatausahakan rekening Penerima.

8.     Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu berlakunya Bilyet Giro.

9.     Tenggang Waktu Efektif adalah jangka waktu yang disediakan oleh Penarik kepada Penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam Bilyet Giro kepada Bank Tertarik.

10.  Tanggal Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal diterbitkannya Bilyet Giro.

11.  Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.



PRINSIP UMUM
Prinsip umum dalam penggunaan Bilyet Giro sebagai berikut:
a. Sebagai sarana perintah pemindahbukuan;
b. Tidak dapat dipindahtangankan;
c. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah; dan
d. Ditulis dalam Bahasa Indonesia.

FAQ:
1.     Apakah Bilyet Giro dapat dicairkan secara tunai?  
      Tidak. Bilyet Giro merupakan sarana perintah pemindahbukuan.

2.     Apakah Bilyet Giro dapat dipindahtangankan?  
      Tidak. Bilyet Giro bukan surat berharga dan hanya dapat dibayarkan kepada Penerima yang namanya tercantum dalam Bilyet Giro.

3.     Apakah Bilyet Giro dapat digunakan sebagai sarana transfer dana?  
      Tidak. Bilyet Giro selain sebagai sarana perintah pemindahbukuan juga merupakan alat pembayaran yang secara fisik harus diserahkan kepada Penerima.

4.     Apakah Bilyet Giro dapat diterbitkan dalam mata uang asing?  
      Tidak. Bilyet Giro hanya dapat diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

5.     Apakah Bilyet Giro dapat ditulis dalam bahasa asing?  
      Tidak. Penerbitan Bilyet Giro harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal pada Bilyet Giro akan ditambahkan padanan kata dalam bahasa asing, bahasa yang dapat digunakan adalah Bahasa Inggris.

6.     Apakah Bilyet Giro dapat digunakan untuk pembayaran gaji dengan melampirkan daftar nama dan nomor rekening Penerima? 
      Tidak. Bilyet Giro hanya dapat ditujukan kepada 1 Penerima.
  


SYARAT FORMAL
1.   Syarat formal Bilyet Giro:
a)  Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
b)  Nama Bank Tertarik;
c)  Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;
d)  Nama dan nomor rekening Penerima;
e)  Nama Bank Penerima;
f)   Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
1)   Tanggal Penarikan;
2)  Tanggal Efektif;

Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan (lihat glossary). Nama jelas Penarik; dan pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, dengan ketentuan paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

g) Tanda tangan Penarik.
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tandatangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

2.   Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.

3.   Syarat formal sebagaimana butir 1.a, 1.b, dan 1.c dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro.

4.   Syarat formal sebagaimana butir 1.d, sampai 1.j dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.

5.   Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.



B. Tanya Jawab
1.     Apa saja syarat formal dari ketentuan lama yang berubah atau ditambahkan dalam ketentuan baru? 
      Perubahan atau penambahan syarat formal Bilyet Giro dalam ketentuan baru, yaitu: Tempat penerbitan dihapus dan tidak menjadi syarat formal; dan Tanggal Efektif menjadi syarat formal Bilyet Giro yang harus dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro; dan Tanda tangan Penarik harus menggunakan tanda tangan basah.

2.     Apakah Bilyet Giro dapat dibayarkan, apabila dalam pengisian syarat formal terdapat perbedaan tulisan, huruf, warna tinta, dan atau ketebalan tinta?
      Ya, sepanjang dapat diyakini bahwa pengisian syarat formal tersebut dilakukan oleh Penarik sesuai dengan kebijakan atau SOP masing-masing bank.

3.     Siapa yang harus memenuhi pengisian syarat formal Bilyet Giro?  
      Pihak yang dapat memenuhi pengisian syarat formal Bilyet Giro adalah Bank Tertarik dan Penarik. 

          Syarat Formal Bilyet Giro yang harus dipenuhi pengisiannya oleh Bank Tertarik yaitu : 
  • Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro; 
  • Nama Bank Tertarik; dan 
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik 
      Syarat Formal Bilyet Giro yang harus dipenuhi pengisiannya oleh Penarik, yaitu : 
  •  Nama dan nomor rekening Penerima; 
  •  Nama Bank Penerima;   
  •  Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap; 
  • Tanggal Penarikan;
  • Tanggal Efektif
  • Nama Jelas Penarik
  • Tandatangan Penarik
4.     Kapan syarat formal Bilyet Giro harus dipenuhi pengisiannya secara lengkap? 
      Untuk Bank Tertarik, syarat formal wajib dipenuhi pengisiannya secara lengkap sebelum diserahkan kepada nasabah.
Untuk Penarik, syarat formal wajib dipenuhi pengisiannya secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro (atau saat diserahkan ke Penerima).

5.     Apakah Tanggal Efektif dapat dicantumkan sebelum Tanggal Penarikan?  
      Tidak. Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan. Dengan demikian, Tanggal Efektif tidak boleh dicantumkan sebelum Tanggal Penarikan.

6.     Apakah Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif?  
      Ya. Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

7.     Apakah Tanggal Efektif dapat dikosongkan?  
      Tidak. Tanggal Efektif harus dicantumkan karena merupakan syarat formal Bilyet Giro. Pengosongan Tanggal Efektif mengakibatkan syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi dan Bilyet Giro tersebut wajib ditolak oleh Bank.

8.     Apabila Penarik berupa badan hukum atau badan usaha, nama siapa yang dicantumkan sebagai nama jelas Penarik? Nama jelas Penarik yang dicantumkan pada Bilyet Giro adalah nama badan hukum atau badan usaha pemilik Rekening Giro, bukan nama jelas penandatangan Bilyet Giro.

9.     Apabila Penarik berupa badan hukum atau badan usaha, siapa yang berhak menandatangani Biyet Giro?  
      Pihak yang berhak menandatangani Bilyet Giro adalah: pihak yang berwenang mewakili badan hukum/badan usaha; atau pihak yang diberi kuasa oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum/badan usaha, yang nama dan spesimen tanda tangannya ditatausahakan oleh Bank Tertarik.

10.  Apakah pihak lain dapat mengisi syarat formal apabila Bilyet Giro belum diisi secara lengkap oleh Penarik? 
      Tidak. Pihak lain tidak dapat melengkapi pengisian syarat formal karena pemenuhan syarat formal Bilyet Giro hanya dapat dilakukan oleh Penarik.

11.  Apakah tandatangan Penarik dapat dicantumkan dengan cara dicetak atau stempel?  
      Tidak. Tanda tangan Penarik wajib dibubuhkan oleh Penarik dengan menggunakan tanda tangan basah. 

12.  Apakah pengisian syarat formal dapat dilakukan dengan cara diketik? 
      Ya, pengisian syarat formal dapat dilakukan dengan cara diketik sepanjang dilakukan oleh Penarik.

13.  Apakah nama jelas Penarik dapat dilakukan dengan cara personalisasi nasabah oleh bank? Ya, pencantuman nama jelas Penarik selain dapat dilakukan sendiri oleh Penarik dapat pula dilakukan oleh Bank Tertarik melalui personalisasi nasabah.

14.  Apakah personalisasi nasabah wajib dilakukan oleh Bank Penarik?  
      Tidak, personalisasi nasabah bersifat opsional sesuai kebijakan Bank Tertarik.

15.  Informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam personalisasi nasabah?  
      Personalisasi nasabah minimal memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat pada tata usaha Bank Tertarik. Informasi lain dapat dicantumkan sesuai kebijakan Bank Tertarik.

16.  Apakah pada saat penerbitan Bilyet Giro Penarik wajib mencantumkan nama jelas, meskipun telah dilakukan personalisasi nasabah oleh Bank Tertarik?
      Tidak, Penarik tidak perlu mencantumkan nama jelasnya pada saat penerbitan Bilyet Giro, apabila telah dilakukan personalisasi nasabah oleh Bank Tertarik.

17.  Apakah Bank Tertarik dapat melaksanakan perintah pemindahbukuan apabila terdapat perbedaan pencantuman nominal dalam angka dan huruf?  
      Ya, apabila terdapat perbedaan pencantuman nominal dalam angka dan huruf, Bank Tertarik dapat membayar atau menolak. Apabila Bank Tertarik akan melaksanakan pembayaran, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: Jumlah dana yang berlaku adalah jumlah dana dalam huruf; dan Jika jumlah dana dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang dan terdapat perbedaan, maka yang dibayarkan adalah jumlah dana yang terkecil.

18.  Apakah Bank wajib menolak apabila penulisan jumlah dana dalam huruf dilakukan dalam Bahasa Inggris (mis. Rp5.000.000,00 [five million rupiah])?  
      Ya, penulisan jumlah dana dalam huruf wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia. Apabila akan menambahkan padanannya dalam bahasa asing dapat dilakukan hanya dalam Bahasa Inggris.

19.  Apakah penulisan nilai nominal Bilyet Giro yang dikeluarkan oleh Bank Asing dapat menggunakan 2 bahasa?  
      Ya, pengisian syarat formal dapat menggunakan Bahasa Indonesia dan dipadankan dalam Bahasa Inggris.

20.  Dimana letak personalisasi nasabah pada Bilyet Giro? 
      Personalisasi nasabah pada Bilyet Giro diletakkan pada sisi kiri bawah Bilyet Giro dan tidak melewati clear band.

21.  Apakah nama jelas Penarik harus tetap dicantumkan dalam Bilyet Giro meskipun telah dibubuhkan stempel perusahaan?  
      Ya, sepanjang stempel perusahaan tidak memuat nama jelas perusahaan (hanya simbol perusahaan). Stempel perusahaan yang hanya berisi simbol perusahaan biasanya digunakan untuk melengkapi validasi tanda tangan Penarik (sesuai dengan perjanjian pembukaan rekening).

22.  Siapakah yang menandatangani surat kuasa apabila Bilyet Giro akan disetorkan ke bank oleh pihak selain Penerima? 
      Yang menandatangani surat kuasa adalah Penerima. Dalam hal Penerima adalah badan hukum/badan usaha, maka yang menandatangani surat kuasa adalah pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau kuasanya yang memiliki spesimen di Bank Penerima.

23.  Apakah tempat penarikan wajib dicantumkan sebagai syarat formal?  
      Tidak. Tempat penarikan tidak wajib dicantumkan karena bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro.

24.  Bagaimana cara memverifikasi dan meyakini bahwa Bilyet Giro diisi oleh Penarik? 
      Verifikasi syarat formal Bilyet Giro dilakukan oleh Bank Tertarik sesuai dengan SOP masing-masing Bank.

25.  Apakah stempel perusahaan dapat digunakan untuk memenuhi salah satu syarat formal Bilyet Giro yaitu nama jelas Penarik?  
      Fungsi stempel perusahaan yang terdapat logo dan nama perusahaan, digunakan untuk: pemenuhan syarat formal berupa nama jelas Penarik; atau pemenuhan syarat formal berupa tanda tangan Penarik apabila diisyaratkan dalam pembukaan rekening.

26.  Apakah untuk badan usaha atau badan hukum tanda tangan Penarik harus dilengkapi dengan stempel perusahaan? 
      Pencantuman stempel perusahaan pada tanda tangan Penarik untuk badan usaha atau badan hukum disesuaikan dengan perjanjian pembukaan Rekening Giro. 



KEWAJIBAN PENGGUNA BILYET GIRO
1. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Bank Tertarik adalah sebagai berikut:Dalam Penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Penarik adalah sebagai berikut;
  •  Mencantumkan syarat formal Bilyet Giro berupa nama dan nomor Bilyet Giro, nama Bank Tertarik, serta perintah yang jelas dan tidak bersyarat pada saat pencetakan Bilyet Giro;
  • Menatausahakan Rekening Giro Penarik;
  • Menatausahakan Bilyet Giro yang diberikan kepada Penarik;
  • Melakukan verifikasi Bilyet Giro yang ditarik oleh Penarik;
  • Melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro; 
  • Menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet Giro berdasarkan surat permohonan dari Penarik dan/atau pihak yang berwenang; 
  • Melakukan penolakan Bilyet Giro disertai alasan penolakan; dan
  • Menatausahakan penggunaan Bilyet Giro.
2. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Penarik adalah sebagai berikut:  
  • Memenuhi syarat formal Bilyet Giro secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro;
  • Wajib menyediakan dana yang cukup selama Tenggang Waktu Efektif; dan
  • Harus menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai Bilyet Giro yang diblokir pembayarannya. 
3. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Penerima adalah sebagai berikut:
  • Memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal Bilyet Giro;
  • Menolak bilyet giro yang tidak memenuhi ketentuan; dan
  • Meminta Penarik untuk melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro yang diterima, dalam hal diperlukan.
4. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Bank Penerima adalah sebagai berikut:
  • Memastikan pemenuhan syarat formal Bilyet Giro yang diterima dari Penerima;
  • Melakukan verifikasi terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penerima;
  • Meneruskan Bilyet Giro kepada Bank Tertarik;
  • Melakukan penolakan Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan;
  • Memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari Bank Tertarik ke rekening Penerima;
  • Menyampaikan informasi kepada Penerima dalam hal Bilyet Giro ditolak oleh Bank Tertarik disertai dengan alasan penolakan.
5. Bank Tertarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Bank Tertarik secara lengkap.

6. Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.




B. Tanya Jawab
KEWAJIBAN BANK TERTARIK
1.   Apakah Bank Tertarik harus melakukan konfirmasi atau menghubungi Penarik setiap terdapat pengunjukan Bilyet Giro?  
    Tidak, konfirmasi kepada Penarik dilakukan apabila diperlukan sesuai dengan SOP Bank Tertarik.
2.   Apakah Bank Tertarik bertanggungjawab apabila terdapat tuntutan dari Penarik bahwa pengisian Bilyet Giro tidak dilakukan oleh Penarik?  
    Tidak, karena tanggung jawab terhadap pengisian syarat formal Bilyet Giro oleh selain Penarik menjadi tanggung jawab Penarik.
3.   Apakah setiap penolakan Bilyet Giro baik melalui loket (OTC) atau Kliring harus disertai Surat Keterangan Penolakan (SKP)?  
    Ya, setiap penolakan Bilyet Giro harus disertai dengan SKP yang memuat alasan penolakan.
4.   Bagaimanakah mekanisme transaksi pembayaran melalui Bilyet Giro dengan menggunakan mekanisme Virtual Account (VA)?  
    Untuk menjelaskan pertanyaan tersebut, disimulasikan terlebih dahulu transaksi melalui mekanisme VA dalam tabel dibawah ini.
Kiki Arianti adalah Nasabah Bank Alfa, dan pelanggan PT. XYZ
PT. XYZ adalah Nasabah Bank Beta



Fives Star Hotel Program For Staff Development Program 23 Bank Mandiri

Beberapa waktu lalu,   tepatnya Sabtu 03 2018. Saya dan beberapa Peserta SDP atau Staff Developent Program Angkatan 23 Bank Man...