Selasa, 23 Mei 2017

Peraturan Baru Bilyet Giro 1 April 2017












DASAR HUKUM 

1.     Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI tentang Bilyet Giro 

2.     Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 perihal Bilyet Giro



GLOSSARY
1.     Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.

2.     Rekening Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

3.     Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.

4.     Penarik adalah pemilik Rekening Giro yang menerbitkan Bilyet Giro.

5.     Penerima adalah pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam Bilyet Giro untuk menerima sejumlah dana.

6.     Bank Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan Bilyet Giro.

7.     Bank Penerima adalah Bank yang menatausahakan rekening Penerima.

8.     Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu berlakunya Bilyet Giro.

9.     Tenggang Waktu Efektif adalah jangka waktu yang disediakan oleh Penarik kepada Penerima untuk meminta pelaksanaan perintah dalam Bilyet Giro kepada Bank Tertarik.

10.  Tanggal Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal diterbitkannya Bilyet Giro.

11.  Tanggal Efektif adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan.



PRINSIP UMUM
Prinsip umum dalam penggunaan Bilyet Giro sebagai berikut:
a. Sebagai sarana perintah pemindahbukuan;
b. Tidak dapat dipindahtangankan;
c. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah; dan
d. Ditulis dalam Bahasa Indonesia.

FAQ:
1.     Apakah Bilyet Giro dapat dicairkan secara tunai?  
      Tidak. Bilyet Giro merupakan sarana perintah pemindahbukuan.

2.     Apakah Bilyet Giro dapat dipindahtangankan?  
      Tidak. Bilyet Giro bukan surat berharga dan hanya dapat dibayarkan kepada Penerima yang namanya tercantum dalam Bilyet Giro.

3.     Apakah Bilyet Giro dapat digunakan sebagai sarana transfer dana?  
      Tidak. Bilyet Giro selain sebagai sarana perintah pemindahbukuan juga merupakan alat pembayaran yang secara fisik harus diserahkan kepada Penerima.

4.     Apakah Bilyet Giro dapat diterbitkan dalam mata uang asing?  
      Tidak. Bilyet Giro hanya dapat diterbitkan dalam mata uang Rupiah.

5.     Apakah Bilyet Giro dapat ditulis dalam bahasa asing?  
      Tidak. Penerbitan Bilyet Giro harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal pada Bilyet Giro akan ditambahkan padanan kata dalam bahasa asing, bahasa yang dapat digunakan adalah Bahasa Inggris.

6.     Apakah Bilyet Giro dapat digunakan untuk pembayaran gaji dengan melampirkan daftar nama dan nomor rekening Penerima? 
      Tidak. Bilyet Giro hanya dapat ditujukan kepada 1 Penerima.
  


SYARAT FORMAL
1.   Syarat formal Bilyet Giro:
a)  Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
b)  Nama Bank Tertarik;
c)  Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik;
d)  Nama dan nomor rekening Penerima;
e)  Nama Bank Penerima;
f)   Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
1)   Tanggal Penarikan;
2)  Tanggal Efektif;

Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan (lihat glossary). Nama jelas Penarik; dan pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, dengan ketentuan paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.

g) Tanda tangan Penarik.
Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tandatangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.

2.   Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.

3.   Syarat formal sebagaimana butir 1.a, 1.b, dan 1.c dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro.

4.   Syarat formal sebagaimana butir 1.d, sampai 1.j dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.

5.   Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.



B. Tanya Jawab
1.     Apa saja syarat formal dari ketentuan lama yang berubah atau ditambahkan dalam ketentuan baru? 
      Perubahan atau penambahan syarat formal Bilyet Giro dalam ketentuan baru, yaitu: Tempat penerbitan dihapus dan tidak menjadi syarat formal; dan Tanggal Efektif menjadi syarat formal Bilyet Giro yang harus dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro; dan Tanda tangan Penarik harus menggunakan tanda tangan basah.

2.     Apakah Bilyet Giro dapat dibayarkan, apabila dalam pengisian syarat formal terdapat perbedaan tulisan, huruf, warna tinta, dan atau ketebalan tinta?
      Ya, sepanjang dapat diyakini bahwa pengisian syarat formal tersebut dilakukan oleh Penarik sesuai dengan kebijakan atau SOP masing-masing bank.

3.     Siapa yang harus memenuhi pengisian syarat formal Bilyet Giro?  
      Pihak yang dapat memenuhi pengisian syarat formal Bilyet Giro adalah Bank Tertarik dan Penarik. 

          Syarat Formal Bilyet Giro yang harus dipenuhi pengisiannya oleh Bank Tertarik yaitu : 
  • Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro; 
  • Nama Bank Tertarik; dan 
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik 
      Syarat Formal Bilyet Giro yang harus dipenuhi pengisiannya oleh Penarik, yaitu : 
  •  Nama dan nomor rekening Penerima; 
  •  Nama Bank Penerima;   
  •  Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap; 
  • Tanggal Penarikan;
  • Tanggal Efektif
  • Nama Jelas Penarik
  • Tandatangan Penarik
4.     Kapan syarat formal Bilyet Giro harus dipenuhi pengisiannya secara lengkap? 
      Untuk Bank Tertarik, syarat formal wajib dipenuhi pengisiannya secara lengkap sebelum diserahkan kepada nasabah.
Untuk Penarik, syarat formal wajib dipenuhi pengisiannya secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro (atau saat diserahkan ke Penerima).

5.     Apakah Tanggal Efektif dapat dicantumkan sebelum Tanggal Penarikan?  
      Tidak. Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan. Dengan demikian, Tanggal Efektif tidak boleh dicantumkan sebelum Tanggal Penarikan.

6.     Apakah Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif?  
      Ya. Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.

7.     Apakah Tanggal Efektif dapat dikosongkan?  
      Tidak. Tanggal Efektif harus dicantumkan karena merupakan syarat formal Bilyet Giro. Pengosongan Tanggal Efektif mengakibatkan syarat formal Bilyet Giro tidak dipenuhi dan Bilyet Giro tersebut wajib ditolak oleh Bank.

8.     Apabila Penarik berupa badan hukum atau badan usaha, nama siapa yang dicantumkan sebagai nama jelas Penarik? Nama jelas Penarik yang dicantumkan pada Bilyet Giro adalah nama badan hukum atau badan usaha pemilik Rekening Giro, bukan nama jelas penandatangan Bilyet Giro.

9.     Apabila Penarik berupa badan hukum atau badan usaha, siapa yang berhak menandatangani Biyet Giro?  
      Pihak yang berhak menandatangani Bilyet Giro adalah: pihak yang berwenang mewakili badan hukum/badan usaha; atau pihak yang diberi kuasa oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum/badan usaha, yang nama dan spesimen tanda tangannya ditatausahakan oleh Bank Tertarik.

10.  Apakah pihak lain dapat mengisi syarat formal apabila Bilyet Giro belum diisi secara lengkap oleh Penarik? 
      Tidak. Pihak lain tidak dapat melengkapi pengisian syarat formal karena pemenuhan syarat formal Bilyet Giro hanya dapat dilakukan oleh Penarik.

11.  Apakah tandatangan Penarik dapat dicantumkan dengan cara dicetak atau stempel?  
      Tidak. Tanda tangan Penarik wajib dibubuhkan oleh Penarik dengan menggunakan tanda tangan basah. 

12.  Apakah pengisian syarat formal dapat dilakukan dengan cara diketik? 
      Ya, pengisian syarat formal dapat dilakukan dengan cara diketik sepanjang dilakukan oleh Penarik.

13.  Apakah nama jelas Penarik dapat dilakukan dengan cara personalisasi nasabah oleh bank? Ya, pencantuman nama jelas Penarik selain dapat dilakukan sendiri oleh Penarik dapat pula dilakukan oleh Bank Tertarik melalui personalisasi nasabah.

14.  Apakah personalisasi nasabah wajib dilakukan oleh Bank Penarik?  
      Tidak, personalisasi nasabah bersifat opsional sesuai kebijakan Bank Tertarik.

15.  Informasi apa saja yang harus dicantumkan dalam personalisasi nasabah?  
      Personalisasi nasabah minimal memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat pada tata usaha Bank Tertarik. Informasi lain dapat dicantumkan sesuai kebijakan Bank Tertarik.

16.  Apakah pada saat penerbitan Bilyet Giro Penarik wajib mencantumkan nama jelas, meskipun telah dilakukan personalisasi nasabah oleh Bank Tertarik?
      Tidak, Penarik tidak perlu mencantumkan nama jelasnya pada saat penerbitan Bilyet Giro, apabila telah dilakukan personalisasi nasabah oleh Bank Tertarik.

17.  Apakah Bank Tertarik dapat melaksanakan perintah pemindahbukuan apabila terdapat perbedaan pencantuman nominal dalam angka dan huruf?  
      Ya, apabila terdapat perbedaan pencantuman nominal dalam angka dan huruf, Bank Tertarik dapat membayar atau menolak. Apabila Bank Tertarik akan melaksanakan pembayaran, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: Jumlah dana yang berlaku adalah jumlah dana dalam huruf; dan Jika jumlah dana dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang dan terdapat perbedaan, maka yang dibayarkan adalah jumlah dana yang terkecil.

18.  Apakah Bank wajib menolak apabila penulisan jumlah dana dalam huruf dilakukan dalam Bahasa Inggris (mis. Rp5.000.000,00 [five million rupiah])?  
      Ya, penulisan jumlah dana dalam huruf wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia. Apabila akan menambahkan padanannya dalam bahasa asing dapat dilakukan hanya dalam Bahasa Inggris.

19.  Apakah penulisan nilai nominal Bilyet Giro yang dikeluarkan oleh Bank Asing dapat menggunakan 2 bahasa?  
      Ya, pengisian syarat formal dapat menggunakan Bahasa Indonesia dan dipadankan dalam Bahasa Inggris.

20.  Dimana letak personalisasi nasabah pada Bilyet Giro? 
      Personalisasi nasabah pada Bilyet Giro diletakkan pada sisi kiri bawah Bilyet Giro dan tidak melewati clear band.

21.  Apakah nama jelas Penarik harus tetap dicantumkan dalam Bilyet Giro meskipun telah dibubuhkan stempel perusahaan?  
      Ya, sepanjang stempel perusahaan tidak memuat nama jelas perusahaan (hanya simbol perusahaan). Stempel perusahaan yang hanya berisi simbol perusahaan biasanya digunakan untuk melengkapi validasi tanda tangan Penarik (sesuai dengan perjanjian pembukaan rekening).

22.  Siapakah yang menandatangani surat kuasa apabila Bilyet Giro akan disetorkan ke bank oleh pihak selain Penerima? 
      Yang menandatangani surat kuasa adalah Penerima. Dalam hal Penerima adalah badan hukum/badan usaha, maka yang menandatangani surat kuasa adalah pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau kuasanya yang memiliki spesimen di Bank Penerima.

23.  Apakah tempat penarikan wajib dicantumkan sebagai syarat formal?  
      Tidak. Tempat penarikan tidak wajib dicantumkan karena bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro.

24.  Bagaimana cara memverifikasi dan meyakini bahwa Bilyet Giro diisi oleh Penarik? 
      Verifikasi syarat formal Bilyet Giro dilakukan oleh Bank Tertarik sesuai dengan SOP masing-masing Bank.

25.  Apakah stempel perusahaan dapat digunakan untuk memenuhi salah satu syarat formal Bilyet Giro yaitu nama jelas Penarik?  
      Fungsi stempel perusahaan yang terdapat logo dan nama perusahaan, digunakan untuk: pemenuhan syarat formal berupa nama jelas Penarik; atau pemenuhan syarat formal berupa tanda tangan Penarik apabila diisyaratkan dalam pembukaan rekening.

26.  Apakah untuk badan usaha atau badan hukum tanda tangan Penarik harus dilengkapi dengan stempel perusahaan? 
      Pencantuman stempel perusahaan pada tanda tangan Penarik untuk badan usaha atau badan hukum disesuaikan dengan perjanjian pembukaan Rekening Giro. 



KEWAJIBAN PENGGUNA BILYET GIRO
1. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Bank Tertarik adalah sebagai berikut:Dalam Penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Penarik adalah sebagai berikut;
  •  Mencantumkan syarat formal Bilyet Giro berupa nama dan nomor Bilyet Giro, nama Bank Tertarik, serta perintah yang jelas dan tidak bersyarat pada saat pencetakan Bilyet Giro;
  • Menatausahakan Rekening Giro Penarik;
  • Menatausahakan Bilyet Giro yang diberikan kepada Penarik;
  • Melakukan verifikasi Bilyet Giro yang ditarik oleh Penarik;
  • Melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro; 
  • Menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet Giro berdasarkan surat permohonan dari Penarik dan/atau pihak yang berwenang; 
  • Melakukan penolakan Bilyet Giro disertai alasan penolakan; dan
  • Menatausahakan penggunaan Bilyet Giro.
2. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Penarik adalah sebagai berikut:  
  • Memenuhi syarat formal Bilyet Giro secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro;
  • Wajib menyediakan dana yang cukup selama Tenggang Waktu Efektif; dan
  • Harus menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai Bilyet Giro yang diblokir pembayarannya. 
3. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Penerima adalah sebagai berikut:
  • Memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal Bilyet Giro;
  • Menolak bilyet giro yang tidak memenuhi ketentuan; dan
  • Meminta Penarik untuk melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro yang diterima, dalam hal diperlukan.
4. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Bank Penerima adalah sebagai berikut:
  • Memastikan pemenuhan syarat formal Bilyet Giro yang diterima dari Penerima;
  • Melakukan verifikasi terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penerima;
  • Meneruskan Bilyet Giro kepada Bank Tertarik;
  • Melakukan penolakan Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan;
  • Memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari Bank Tertarik ke rekening Penerima;
  • Menyampaikan informasi kepada Penerima dalam hal Bilyet Giro ditolak oleh Bank Tertarik disertai dengan alasan penolakan.
5. Bank Tertarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Bank Tertarik secara lengkap.

6. Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.




B. Tanya Jawab
KEWAJIBAN BANK TERTARIK
1.   Apakah Bank Tertarik harus melakukan konfirmasi atau menghubungi Penarik setiap terdapat pengunjukan Bilyet Giro?  
    Tidak, konfirmasi kepada Penarik dilakukan apabila diperlukan sesuai dengan SOP Bank Tertarik.
2.   Apakah Bank Tertarik bertanggungjawab apabila terdapat tuntutan dari Penarik bahwa pengisian Bilyet Giro tidak dilakukan oleh Penarik?  
    Tidak, karena tanggung jawab terhadap pengisian syarat formal Bilyet Giro oleh selain Penarik menjadi tanggung jawab Penarik.
3.   Apakah setiap penolakan Bilyet Giro baik melalui loket (OTC) atau Kliring harus disertai Surat Keterangan Penolakan (SKP)?  
    Ya, setiap penolakan Bilyet Giro harus disertai dengan SKP yang memuat alasan penolakan.
4.   Bagaimanakah mekanisme transaksi pembayaran melalui Bilyet Giro dengan menggunakan mekanisme Virtual Account (VA)?  
    Untuk menjelaskan pertanyaan tersebut, disimulasikan terlebih dahulu transaksi melalui mekanisme VA dalam tabel dibawah ini.
Kiki Arianti adalah Nasabah Bank Alfa, dan pelanggan PT. XYZ
PT. XYZ adalah Nasabah Bank Beta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fives Star Hotel Program For Staff Development Program 23 Bank Mandiri

Beberapa waktu lalu,   tepatnya Sabtu 03 2018. Saya dan beberapa Peserta SDP atau Staff Developent Program Angkatan 23 Bank Man...