DASAR HUKUM
1. Peraturan
Bank Indonesia No. 18/41/PBI tentang Bilyet Giro
2. Surat
Edaran Bank Indonesia No. 18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 perihal Bilyet
Giro
GLOSSARY
1.
Bank
adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar
negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Rekening
Giro adalah rekening giro Rupiah yang dananya dapat ditarik setiap saat dengan
menggunakan cek dan/atau Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau
dengan pemindahbukuan.
3.
Bilyet
Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan
pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
4.
Penarik
adalah pemilik Rekening Giro yang menerbitkan Bilyet Giro.
5.
Penerima
adalah pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam Bilyet Giro untuk
menerima sejumlah dana.
6.
Bank
Tertarik adalah Bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan
pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan Bilyet Giro.
7.
Bank
Penerima adalah Bank yang menatausahakan rekening Penerima.
8.
Tenggang
Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu berlakunya Bilyet Giro.
9.
Tenggang
Waktu Efektif adalah jangka waktu yang disediakan oleh Penarik kepada Penerima
untuk meminta pelaksanaan perintah dalam Bilyet Giro kepada Bank Tertarik.
10. Tanggal
Penarikan adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal
diterbitkannya Bilyet Giro.
11. Tanggal Efektif
adalah tanggal yang tercantum pada Bilyet Giro dan merupakan tanggal mulai
berlakunya perintah pemindahbukuan.
PRINSIP
UMUM
Prinsip
umum dalam penggunaan Bilyet Giro sebagai berikut:
a. Sebagai sarana perintah pemindahbukuan;
b. Tidak dapat dipindahtangankan;
c. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah; dan
d. Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
FAQ:
1.
Apakah Bilyet Giro dapat dicairkan secara tunai?
Tidak. Bilyet
Giro merupakan sarana perintah pemindahbukuan.
2.
Apakah Bilyet Giro dapat dipindahtangankan?
Tidak. Bilyet
Giro bukan surat berharga dan hanya dapat dibayarkan kepada Penerima yang
namanya tercantum dalam Bilyet Giro.
3.
Apakah Bilyet Giro dapat digunakan sebagai sarana
transfer dana?
Tidak.
Bilyet Giro selain sebagai sarana perintah pemindahbukuan juga merupakan alat
pembayaran yang secara fisik harus diserahkan kepada Penerima.
4.
Apakah Bilyet Giro dapat diterbitkan dalam mata uang
asing?
Tidak.
Bilyet Giro hanya dapat diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
5.
Apakah Bilyet Giro dapat ditulis dalam bahasa asing?
Tidak.
Penerbitan Bilyet Giro harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal pada
Bilyet Giro akan ditambahkan padanan kata dalam bahasa asing, bahasa yang dapat
digunakan adalah Bahasa Inggris.
6.
Apakah Bilyet Giro dapat digunakan untuk pembayaran
gaji dengan melampirkan daftar nama dan nomor rekening Penerima?
Tidak. Bilyet
Giro hanya dapat ditujukan kepada 1 Penerima.
SYARAT
FORMAL
1.
Syarat
formal Bilyet Giro:
a)
Nama
“Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
b)
Nama
Bank Tertarik;
c)
Perintah
yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban
Rekening Giro Penarik;
d)
Nama
dan nomor rekening Penerima;
e)
Nama
Bank Penerima;
f)
Jumlah
dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
Jumlah
dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
1)
Tanggal
Penarikan;
2)
Tanggal
Efektif;
Pengisian
Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan (lihat glossary).
Nama jelas Penarik; dan pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui
personalisasi oleh Bank Tertarik, dengan ketentuan paling sedikit memuat nama
Penarik sesuai dengan tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib
dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi
oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama
jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
g)
Tanda tangan Penarik.
Tanda
tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan
spesimen tandatangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik
berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili
badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik.
Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah
diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
2.
Pemenuhan
syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan
katanya dalam Bahasa Inggris.
3.
Syarat
formal sebagaimana butir 1.a, 1.b, dan 1.c dilakukan oleh Bank Tertarik pada
saat pencetakan Bilyet Giro.
4.
Syarat
formal sebagaimana butir 1.d, sampai 1.j dilakukan oleh Penarik pada saat
penerbitan Bilyet Giro.
5.
Bilyet
Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.
B.
Tanya Jawab
1.
Apa saja syarat formal dari ketentuan lama yang
berubah atau ditambahkan dalam ketentuan baru?
Perubahan atau
penambahan syarat formal Bilyet Giro dalam ketentuan baru, yaitu: Tempat
penerbitan dihapus dan tidak menjadi syarat formal; dan Tanggal Efektif menjadi
syarat formal Bilyet Giro yang harus dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro;
dan Tanda tangan Penarik harus menggunakan tanda tangan basah.
2.
Apakah Bilyet Giro dapat dibayarkan, apabila dalam
pengisian syarat formal terdapat perbedaan tulisan, huruf, warna tinta, dan
atau ketebalan tinta?
Ya, sepanjang dapat diyakini bahwa pengisian syarat
formal tersebut dilakukan oleh Penarik sesuai dengan kebijakan atau SOP
masing-masing bank.
3.
Siapa yang harus memenuhi pengisian syarat formal
Bilyet Giro?
Pihak
yang dapat memenuhi pengisian syarat formal Bilyet Giro adalah Bank Tertarik
dan Penarik.
Syarat
Formal Bilyet Giro yang harus dipenuhi pengisiannya oleh Bank Tertarik yaitu :
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro;
- Nama Bank Tertarik; dan
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik
- Nama dan nomor rekening Penerima;
- Nama Bank Penerima;
- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap;
- Tanggal Penarikan;
- Tanggal Efektif
- Nama Jelas Penarik
- Tandatangan Penarik
4.
Kapan syarat formal Bilyet Giro harus dipenuhi
pengisiannya secara lengkap?
Untuk Bank Tertarik, syarat formal wajib
dipenuhi pengisiannya secara lengkap sebelum diserahkan kepada nasabah.
Untuk Penarik,
syarat formal wajib dipenuhi pengisiannya secara lengkap pada saat penerbitan
Bilyet Giro (atau saat diserahkan ke Penerima).
5.
Apakah Tanggal Efektif dapat dicantumkan sebelum
Tanggal Penarikan?
Tidak.
Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang
waktu selama 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan. Dengan demikian,
Tanggal Efektif tidak boleh dicantumkan sebelum Tanggal Penarikan.
6.
Apakah Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama
dengan Tanggal Efektif?
Ya. Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan
Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus
berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
7.
Apakah Tanggal Efektif dapat dikosongkan?
Tidak. Tanggal
Efektif harus dicantumkan karena merupakan syarat formal Bilyet Giro.
Pengosongan Tanggal Efektif mengakibatkan syarat formal Bilyet Giro tidak
dipenuhi dan Bilyet Giro tersebut wajib ditolak oleh Bank.
8.
Apabila Penarik berupa badan hukum atau badan usaha,
nama siapa yang dicantumkan sebagai nama jelas Penarik? Nama jelas
Penarik yang dicantumkan pada Bilyet Giro adalah nama badan hukum atau badan
usaha pemilik Rekening Giro, bukan nama jelas penandatangan Bilyet Giro.
9.
Apabila Penarik berupa badan hukum atau badan usaha,
siapa yang berhak menandatangani Biyet Giro?
Pihak yang berhak menandatangani
Bilyet Giro adalah: pihak yang berwenang mewakili badan hukum/badan usaha; atau
pihak yang diberi kuasa oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum/badan
usaha, yang nama dan spesimen tanda tangannya ditatausahakan oleh Bank
Tertarik.
10. Apakah pihak
lain dapat mengisi syarat formal apabila Bilyet Giro belum diisi secara lengkap
oleh Penarik?
Tidak.
Pihak lain tidak dapat melengkapi pengisian syarat formal karena pemenuhan
syarat formal Bilyet Giro hanya dapat dilakukan oleh Penarik.
11. Apakah
tandatangan Penarik dapat dicantumkan dengan cara dicetak atau stempel?
Tidak. Tanda
tangan Penarik wajib dibubuhkan oleh Penarik dengan menggunakan tanda tangan
basah.
12. Apakah pengisian
syarat formal dapat dilakukan dengan cara diketik?
Ya, pengisian
syarat formal dapat dilakukan dengan cara diketik sepanjang dilakukan oleh
Penarik.
13. Apakah nama
jelas Penarik dapat dilakukan dengan cara personalisasi nasabah oleh bank? Ya, pencantuman
nama jelas Penarik selain dapat dilakukan sendiri oleh Penarik dapat pula
dilakukan oleh Bank Tertarik melalui personalisasi nasabah.
14. Apakah
personalisasi nasabah wajib dilakukan oleh Bank Penarik?
Tidak,
personalisasi nasabah bersifat opsional sesuai kebijakan Bank Tertarik.
15. Informasi apa
saja yang harus dicantumkan dalam personalisasi nasabah?
Personalisasi
nasabah minimal memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat pada tata usaha
Bank Tertarik. Informasi lain dapat dicantumkan sesuai kebijakan Bank Tertarik.
16. Apakah pada saat
penerbitan Bilyet Giro Penarik wajib mencantumkan nama jelas, meskipun telah
dilakukan personalisasi nasabah oleh Bank Tertarik?
Tidak, Penarik
tidak perlu mencantumkan nama jelasnya pada saat penerbitan Bilyet Giro,
apabila telah dilakukan personalisasi nasabah oleh Bank Tertarik.
17. Apakah Bank
Tertarik dapat melaksanakan perintah pemindahbukuan apabila terdapat perbedaan
pencantuman nominal dalam angka dan huruf?
Ya, apabila terdapat perbedaan
pencantuman nominal dalam angka dan huruf, Bank Tertarik dapat membayar atau
menolak. Apabila Bank Tertarik akan melaksanakan pembayaran, maka berlaku
ketentuan sebagai berikut: Jumlah dana yang berlaku adalah jumlah dana dalam
huruf; dan Jika jumlah dana dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang dan
terdapat perbedaan, maka yang dibayarkan adalah jumlah dana yang terkecil.
18. Apakah Bank
wajib menolak apabila penulisan jumlah dana dalam huruf dilakukan dalam Bahasa
Inggris (mis. Rp5.000.000,00 [five million rupiah])?
Ya, penulisan
jumlah dana dalam huruf wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia. Apabila akan
menambahkan padanannya dalam bahasa asing dapat dilakukan hanya dalam Bahasa
Inggris.
19. Apakah penulisan
nilai nominal Bilyet Giro yang dikeluarkan oleh Bank Asing dapat menggunakan 2
bahasa?
Ya,
pengisian syarat formal dapat menggunakan Bahasa Indonesia dan dipadankan dalam
Bahasa Inggris.
20. Dimana letak
personalisasi nasabah pada Bilyet Giro?
Personalisasi nasabah pada Bilyet Giro
diletakkan pada sisi kiri bawah Bilyet Giro dan tidak melewati clear band.
21. Apakah nama
jelas Penarik harus tetap dicantumkan dalam Bilyet Giro meskipun telah
dibubuhkan stempel perusahaan?
Ya, sepanjang stempel perusahaan tidak
memuat nama jelas perusahaan (hanya simbol perusahaan). Stempel perusahaan yang
hanya berisi simbol perusahaan biasanya digunakan untuk melengkapi validasi
tanda tangan Penarik (sesuai dengan perjanjian pembukaan rekening).
22. Siapakah yang
menandatangani surat kuasa apabila Bilyet Giro akan disetorkan ke bank oleh
pihak selain Penerima?
Yang menandatangani surat kuasa adalah Penerima.
Dalam hal Penerima adalah badan hukum/badan usaha, maka yang menandatangani
surat kuasa adalah pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau kuasanya yang
memiliki spesimen di Bank Penerima.
23. Apakah tempat
penarikan wajib dicantumkan sebagai syarat formal?
Tidak. Tempat
penarikan tidak wajib dicantumkan karena bukan merupakan syarat formal Bilyet
Giro.
24. Bagaimana cara
memverifikasi dan meyakini bahwa Bilyet Giro diisi oleh Penarik?
Verifikasi
syarat formal Bilyet Giro dilakukan oleh Bank Tertarik sesuai dengan SOP
masing-masing Bank.
25. Apakah stempel
perusahaan dapat digunakan untuk memenuhi salah satu syarat formal Bilyet Giro
yaitu nama jelas Penarik?
Fungsi stempel perusahaan yang terdapat logo dan
nama perusahaan, digunakan untuk: pemenuhan syarat formal berupa nama jelas
Penarik; atau pemenuhan syarat formal berupa tanda tangan Penarik apabila
diisyaratkan dalam pembukaan rekening.
26. Apakah untuk
badan usaha atau badan hukum tanda tangan Penarik harus dilengkapi dengan
stempel perusahaan?
Pencantuman
stempel perusahaan pada tanda tangan Penarik untuk badan usaha atau badan hukum
disesuaikan dengan perjanjian pembukaan Rekening Giro.
KEWAJIBAN
PENGGUNA BILYET GIRO
1.
Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Bank Tertarik adalah sebagai
berikut:Dalam Penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Penarik adalah sebagai
berikut;
- Mencantumkan syarat formal Bilyet Giro berupa nama dan nomor Bilyet Giro, nama Bank Tertarik, serta perintah yang jelas dan tidak bersyarat pada saat pencetakan Bilyet Giro;
- Menatausahakan Rekening Giro Penarik;
- Menatausahakan Bilyet Giro yang diberikan kepada Penarik;
- Melakukan verifikasi Bilyet Giro yang ditarik oleh Penarik;
- Melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro;
- Menindaklanjuti pemblokiran pembayaran Bilyet Giro berdasarkan surat permohonan dari Penarik dan/atau pihak yang berwenang;
- Melakukan penolakan Bilyet Giro disertai alasan penolakan; dan
- Menatausahakan penggunaan Bilyet Giro.
- Memenuhi syarat formal Bilyet Giro secara lengkap pada saat penerbitan Bilyet Giro;
- Wajib menyediakan dana yang cukup selama Tenggang Waktu Efektif; dan
- Harus menginformasikan kepada Bank Tertarik mengenai Bilyet Giro yang diblokir pembayarannya.
- Memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal Bilyet Giro;
- Menolak bilyet giro yang tidak memenuhi ketentuan; dan
- Meminta Penarik untuk melakukan pemblokiran atas Bilyet Giro yang diterima, dalam hal diperlukan.
4. Dalam penggunaan Bilyet Giro, kewajiban Bank Penerima adalah sebagai berikut:
- Memastikan pemenuhan syarat formal Bilyet Giro yang diterima dari Penerima;
- Melakukan verifikasi terhadap Bilyet Giro yang diterima dari Penerima;
- Meneruskan Bilyet Giro kepada Bank Tertarik;
- Melakukan penolakan Bilyet Giro yang tidak memenuhi ketentuan;
- Memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari Bank Tertarik ke rekening Penerima;
- Menyampaikan informasi kepada Penerima dalam hal Bilyet Giro ditolak oleh Bank Tertarik disertai dengan alasan penolakan.
6.
Penarik bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya
syarat formal Bilyet Giro yang wajib diisi oleh Penarik secara lengkap.
B.
Tanya Jawab
KEWAJIBAN
BANK TERTARIK
1.
Apakah Bank Tertarik harus melakukan konfirmasi atau
menghubungi Penarik setiap terdapat pengunjukan Bilyet Giro?
Tidak,
konfirmasi kepada Penarik dilakukan apabila diperlukan sesuai dengan SOP Bank
Tertarik.
2.
Apakah Bank Tertarik bertanggungjawab apabila
terdapat tuntutan dari Penarik bahwa pengisian Bilyet Giro tidak dilakukan oleh
Penarik?
Tidak,
karena tanggung jawab terhadap pengisian syarat formal Bilyet Giro oleh selain
Penarik menjadi tanggung jawab Penarik.
3.
Apakah setiap penolakan Bilyet Giro baik melalui
loket (OTC) atau Kliring harus disertai Surat Keterangan Penolakan (SKP)?
Ya, setiap
penolakan Bilyet Giro harus disertai dengan SKP yang memuat alasan penolakan.
4.
Bagaimanakah mekanisme transaksi pembayaran melalui
Bilyet Giro dengan menggunakan mekanisme Virtual Account (VA)?
Untuk
menjelaskan pertanyaan tersebut, disimulasikan terlebih dahulu transaksi
melalui mekanisme VA dalam tabel dibawah ini.
Kiki
Arianti adalah Nasabah Bank Alfa, dan pelanggan PT. XYZ
PT.
XYZ adalah Nasabah Bank Beta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar